Kendati demikian, Pemerintah Indonesia, kata Judha, menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu.
Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja. "Pemerintah Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan," ucapnya.
Selain itu, Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan.
"Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," katanya.
(Arief Setyadi )