Diketahui, Alwin Basri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/7/2024). Ia keluar dari kantor Lembaga Antirasuah pada pukul 12.56 WIB dengan mengenakan batik yang ditambah dengan jaket hitam.
Saat keluar, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.
Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
(Awaludin)