JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan tersangka teroris HOK (19) di Batu, Malang, Jawa Timur. Di antaranya adalah, bahan kimia peledak.
"Diamankan juga beberapa komponen bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (1/8/2024).
Trunoyudo menyebut, pelaku yang merupakan pelajar tersebut diduga terafiliasi sebagai simpatisan kelompok Daulah Islamiyah. Trunoyudo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Menurutnya, aksi teror bom bunuh diri tersebut hendak dilakukan oleh pelaku pada dua rumah ibadah yang terletak di wilayah Malang, Jawa Timur. "Pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ucap Trunoyudo.
Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.