Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Terduga Teroris yang Ingin Ledakan 2 Tempat Ibadah di Malang 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |11:03 WIB
Kronologi Penangkapan Terduga Teroris yang Ingin Ledakan 2 Tempat Ibadah di Malang 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris berinisial HOK (19) di Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim). Pelaku diduga ingin meledakan dua tempat ibadah di Malang. 

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Okezone, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut kronologi sementara penangkapan terduga teroris yang merupakan kelompok teroris Daulah Islamiyah. 

Tim detasemen berlambang burung hantu itu bergerak melakukan penangkapan pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB. 

HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. 

 

Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. 

Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya. 

Disisi lain, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut, petugas sampai dengan hari ini masih terus melakukan pengembangan di lapangan. 

Aswin belum berbicara panjang lebar terkait penangkapan tersebut. Ia hanya memastikan sejauh ini, baru satu orang yang diciduk Densus. 

"1 orang tersangka. Penyidik masih bekerja intensif di lapangan," ucap Aswin saat dikonfirmasi Okezone terpisah. 

 

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement