"Maka itu, perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," ujarnya.
Dia menambahkan, jika ada suatu pihak yang tidak sependapat atau tidak sesuai dengan apa yang dijadikan tuntutan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Upaya tersebut merupakan Kasasi, yang mana nantinya perkara itu pun bakal disidangkan kembali untuk diuji.
"Di sini juga saya sampaikan marilah kita gunakan koridor hukum," katanya.
(Angkasa Yudhistira)