Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan Humas PN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |22:01 WIB
Tanggapan Humas PN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur divonis bebas (Foto: Antara)
A
A
A

"Maka itu, perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," ujarnya.

Dia menambahkan, jika ada suatu pihak yang tidak sependapat atau tidak sesuai dengan apa yang dijadikan tuntutan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Upaya tersebut merupakan Kasasi, yang mana nantinya perkara itu pun bakal disidangkan kembali untuk diuji.

"Di sini juga saya sampaikan marilah kita gunakan koridor hukum," katanya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement