Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan Humas PN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |22:01 WIB
Tanggapan Humas PN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur divonis bebas (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim di PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai Terdakwa di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Humas PN Surabaya, Alex Adam pun menilai, manakala ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.

"Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus Kasasi. Manfaatkan putusan Kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).

"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," sambungnya.

Menurutnya, perkara kematian Dini itu memang sejatinya disidangkan di PN Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024, yang mana setelah putusan perkara tersebut menjadi viral dan menjadi bahan pembicaraan. 

Sejatinya, di dalam suatu persidangan, setiap perkara itu pasti diputus, proses tersebut merupakan hal biasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement