Dimas menambahkan, begitu juga keanehan soal luka pada tubuh korban yang dikesampingkan hakim, melihat dalam kondisi mayat sebagai objek korban jadi bukti evidence terhadap korban saja di dalam tampak luar sudah terdapat banyak luka dan bekas-bekas dari penganiayaan.
Hal itu juga dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum.
"Dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum itu sudah jelas korban mengalami berbagai tindakan kekerasan yang berada di dalam organ-organ viral tubuhnya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)