JAKARTA - Pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair hingga akhirnya hakim PN Surabaya memutus bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
"Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin, namun kemudian dibacakan hari Rabu, kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
Dia mencontohkan, keterangan saksi ahli Forensik misalnya, bagaimana ahli sudah menerangkan kondisi korban ini bisa sampai meninggal dunia. Bahkan, tentang alkohol pun sudah diklarifikasi secara jelas di dalam persidangan, hakim menanyakan pada ahli Forensik apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh dari korban.
"Secara jelas ahli Forensik mengatakan bahwasanya ada tapi alkohol tak menyebabkan kematian terhadap korban. Itu berbanding terbalik dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya," paparnya.