JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan barang milik negara (BMN) invalid. Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, mengatakan tindakan tersebut bagian dari siklus pengelolaan BMN.
Hani Syopiar Rustam menjelaskan, sesuai Pasal 8 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP No. 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan. Kali ini, pemusnahan tersebut dilakukan di Kompleks Gudang Dukcapil Kemendagri, di Semplak, Bogor, Rabu (31/7/2024).
"Proses pemusnahannya harus sesuai dengan ketentuan dimaksud, selanjutnya proses dan rangkaian giat dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Ini yang kami lakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan Blanko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk," kata Sesditjen Hani Syopiar Rustam, dalam keterangannya.
Pemusnahan dokumen tidak terpakai tersebut berdasarkan Surat dari Sekjen Kemendagri No. 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 Perihal Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Blangko SP NIK Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil.
Adapun Blangko SP NIK yang dimusnahkan sebanyak 10.516.000 lembar dalam 5.250 dus dengan nilai sebesar Rp1.030.568.000 perolehan pengadaan barang Tahun Anggaran 2011.
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satker Ditjen Dukcapil Nomor: 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.
"Ini semua Blanko SP NIK invalid yang sudah cukup lama dan dalam kondisi tidak terpakai berdasarkan regulasi yang ada. Dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara," kata Sesditjen Hani usai bersama pejabat dan jajaran Itjen Kemendagri melakukan pemusnahan dimulai pada jam 09.00 WIB seterusnya sampai dengan selesai.