Hani Syopiar Rustam menjelaskan, Blanko SP NIK banyak digunakan pada saat awal pelayanan Adminduk yakni perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal tahun 2011 hingga 2013.
"SP NIK invalid adalah kertas kosong yang digunakan pada tahun itu sebagai kertas untuk mencetak NIK. Sekaligus Surat Pemberitahuan NIK yang diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri 16 digit hasil konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri 14 digit," jelas Hani Syopiar Rustam.
SP NIK berupa kertas security invalid, saat ini yang sudah tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Hadir pada acara pemusnahan blangko invalid tersebut Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri beserta jajaran, Bagian Umum Setditjen Dukcapil, dan jajaran Staf BMN serta disaksikan oleh pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri.
(Angkasa Yudhistira)