MALANG - Dua tersangka pungutan liar (pungli) kepengurusan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) memanfaatkan berkas KTP lama. KTP lama yang identitasnya kemudian dilepas, dan tersangka mencetak identitas KTP baru sesuai pemohon.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, setelah calo KTP bernama Wahyudi menemukan targetnya, ia lantas berkomplot dengan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang, bernama Dimas Kharesa Oktoviano, untuk memproses permohonan KTP.
"Kami lakukan penggeledehan di tanggal 11 Mei, ini ada KTP bekas bisa dikeletek (dicopot), dan dipakai lagi untuk dicetak untuk KTP baru dengan identitas yang berbeda," ucap Gandha Syah Hidayat, ditemui di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (27/5/2024).
Menurutnya, para tersangka mendapatkan berkas KTP lama yang didapat dari jalur dalam. Akses pegawai di Disdukcapil Kabupaten Malang sejak 2013 lalu, membuat Dimas Kharesa akhirnya leluasa memperoleh KTP bekas. Apalagi posisi Dimas sebagai tenaga administrator database atau operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memudahkan mengecek apakah KTP itu sudah kadaluarsa atau tidak, sehingga ketika masa berlaku hingga waktu tertentu, hal itu yang dimanfaatkan pelaku.
"Tidak ada jadi cara ngakalinya KTP yang asli dilepas, dibuang depannya. Kemudian dicetak ulang dengan identitas baru, blangkonya asli juga dipakai, jadi ada yang bekas, ada yang baru," tuturnya.
Pihaknya memastikan, seluruh KTP yang dibuat oleh kedua pelaku ini asli dan nomor-nomornya tercatat di database kependudukan, hanya prosesnya memang menggunakan jalur cepat, calo, tanpa pemohon itu datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Malang, maupun di kecamatan - kecamatan.
"KTP dan KK asli, secara legitimate sesuai speknya, dari mulai reborn, card, tintanya, alat cetaknya, finger printnya yang dipakai itu, hanya papannya saja (ada yang bekas), itu sejak Januari 2024 lalu (membuat kepengurusan KTP dan kartu keluarga)," paparnya.