Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Oknum Dukcapil Malang dan Calo Manfaatkan KTP Bekas untuk Pungli

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |02:54 WIB
   Modus Oknum Dukcapil Malang dan Calo Manfaatkan KTP Bekas untuk Pungli
Pelaku pungli pengurusan KTP (Foto: MPI)
A
A
A

Tim Saber Pungli Kabupaten Malang sendiri masih menelusuri, apakah ada korban-korban lain, selain pemohon atas nama Fadhilah Rengganis Ramadhani, yang melaporkan ke tim Saber Pungli. Sebab disinyalir dengan produksi KTP per bulannya mencapai 200 lebih eksemplar, ada kemungkinan dugaan korban lainnya.

"Masih dalami (dugaan korban lainnya). (Untuk langkah antisipasi). Mereka menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, semua kirim WA, kemudian di tempat antrian, menabrak seolah-olah dipingpong, dilempar sana sini, secara tidak langsung akhirnya menggiring orang lewat jalur belakang," jelas dia.

Kini kepolisian bersama tim Saber Pungli Kabupaten Malang, akan melaksanakan langkah preventif dengan memperketat pengawasan di masing-masing internal instansi, agar celah-celah pelanggaran aturan itu bisa diminimalisir. Apalagi praktek pungli ini tidak pertama kali terjadi di Kabupaten Malang, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah ada tapi nyaris sudah hilang.

"Kami selaku pengemban fungsi pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar melakukan kegiatan pembinaan koordinasi dan konsolidasi, pada seluruh penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS yang ada di wilayah atau daerah Kabupaten Malang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan dua orang pelaku pungutan liar kepengurusan pembuatan dokumen KTP. Dua pelaku diamankan yakni calo pembuatan KTP bernama Wahyudi (57), warga Perumahan Kalianyar Permai, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan oknum pegawai honorer Disdukcapil bernama Dimas Kharesa Oktoviano (37).

Keduanya diamankan usai salah satu pemohon pembuatan KTP yakni Fadhilah Rengganis Ramadhani, mengetahui pembuatan KTP gratis. Tapi pada perjalanannya ia justru diminta membayar biaya Rp 150 ribu oleh Wahyudi, yang ternyata merupakan calo pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK), sebesar Rp 125 ribu.

Kemudian tersangka Wahyudi ini kepergok menerima uang dari salah satu pemohon, usai tim Saber Pungli Kabupaten Malang menerima informasi adanya transaksi pembuatan KTP pada Jumat 10 Mei 2024. Calo pembuatan KTP itu pun tak bisa mengelak ketika kepergok menerima uang dari kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Dari keterangan calo diketahui ia memberikan uang juga ke oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Malang, sebagai langkah memuluskan bisnis pembuatan KTP dan KK berbayar ini.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement