Sebelumnya, pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair hingga akhirnya hakim PN Surabaya memutus bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
"Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin, namun kemudian dibacakan hari Rabu, kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)