JAKARTA - Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, dia ataupun Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pasalnya, sebagai sesama hakim, mereka terikat dengan kode etik hakim.
"Saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Dia menerangkan, di Pengadilan Surabaya, khususnya Pimpinan PN Surabaya, dalam setiap kegiatan sejatinya selalu membicarakan dan menekankan tentang profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap para pencari keadilan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua PN Surabaya kala menerima para demonstran di PN Surabaya.
Kata Alex, Ketua PN Surabaya menyebutkan dia pun tak bisa berkomentar atas putusan di kasus kematian Dini. Pasalnya, Ketua PN pun merupakan seorang hakim, yang mana dia juga terikat dengan kode etik hakim.
"Seperti yang disampaikan oleh pak Ketua Pengadilan pada saat menerima para demonstrasi di Pengadilan Surabaya, pak Ketua juga menyampaikan dia tak bisa berkomentar terhadap putusan ini. Walaupun dia sendiri sebelum putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, majelis hakim tersebut sudah menemui dia dan melaporkan akan memutus perkara ini," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa Ketua PN Surabaya juga sama dengan dirinya tidak bisa mengomentari vonis lantaran juga sebagai seorang hakim.
"Karena pak Ketua juga seorang hakim, dia hanya menanyakan apakah ini sudah sepakat, sudah bulat, dan sudah tak ada dissenting opinion, yah silahkan karena saya tak bisa mencampuri. Sebagaimana saya sampaikan, kami terikat pada suatu kode etik," kata Alex lagi.
Sebelumnya, pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair hingga akhirnya hakim PN Surabaya memutus bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
"Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin, namun kemudian dibacakan hari Rabu, kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)