JAKARTA - Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan bayi di bawah lima tahun (balita) di tempat penitipan anak atau daycare di Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, MI yang merupakan pemilik daycare ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah naik penyidikan ya tadi sore terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya Perdana, Rabu (31/7/2024).
Arya menjelaskan, MI yang merupakan influencer parenting itu ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pukul 22.00 WIB, Rabu. Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan 4 saksi dan adanya bukti-bukti yang kuat.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, viral anak usia bawah lima tahun atau balita diduga jadi korban penganiayaan di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Balita berusia 2 tahun yang diduga jadi korban adalah K.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada 10 Juni 2024. Sebelum dititipkan ke daycare, K dimandikan oleh ayahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tak ada luka maupun memar di tubuh K.
Orang tuanya baru melihat ada luka ketika menggantikan baju K usai pulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada. Kaget melihat luka itu, orang tua kemudian menanyakan kepada pihak daycare apakah K jatuh atau terkena pukulan.
Pihak daycare mengaku K tidak jatuh atau terkena benturan apapun. Belakangan baru terungkap bahwa K diduga mengalami tindak kekerasan dari salah satu guru.
Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah guru yang mengumpulkan bukti kekerasan terhadap K. Terduga pelaku yakni guru berinisial MI. Dari rekaman CCTV, menunjukkan dengan jelas tindak kekerasan tersebut.
K didorong hingga jatuh, dipukul, ditendang dan ditusuk dengan gunting. Dalam kejadian tersebut, K juga dikurung bersama satu anak lainnya yang masih bayi.
K berupaya minta pertolongan agar bisa keluar ruangan. Bahkan, K tampak berusaha untuk mengangkat bayi tersebut agar bisa ikut keluar juga. Namun, saat itu MI masuk dan menganiaya K.
Saat kejadian itu, semua guru diperintahkan untuk berada di kelas mengajar anak TK dan Playgroup sehingga tak ada satupun orang yang menolong K.
MI diduga melakukan kekerasan lain seperti melempari K dengan barang-barang, meneriaki dan mencubit. Selain itu, MK juga memelototi, merendahkan hingga mengabaikan.
Kejadian itu disaksikan oleh guru lainnya. Namun, MI mengintimidasi guru agar tidak melapor pada orang tua.
Akibat kejadian tersebut, K mengalami trauma. K sering ketakutan dan was-was. K juga sering menangis histeris saat melihat atau mendengar suara MI.
(Qur'anul Hidayat)