Jona melanjutkan, bila pihaknya telah memiliki lahan itu sejak upaya pembebasan dilakukan sejak 1990-1992. Hal itu dikuatkan dengan ketetapan eksekusi dari PN Jakarta Barat sejak 2021.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano menerangkan, bila kejadian itu merupakan murni sengketa tanah. Kedua pihakpun kemudian sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dan menyetujui pernyataan untuk tidak beraktivitas di lahan sengketa sampai keputusan hukum tetap dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak karena kesalahpahaman dan melakukan perdamaian, masing-masing pihak bersepakat untuk meninggalkan lokasi dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi,” kata Billy.
“Masing-masing pihak sudah bersepakat tidak melakukan aktifitas apapun sampai menunggu keputusan dari pengadilan dan BPN,” jelasnya.
(Awaludin)