Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Generasi Muda FKPPI Gelar Aksi Damai Depan Mabes Polri Dukung Kapolri

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |22:58 WIB
Generasi Muda FKPPI Gelar Aksi Damai Depan Mabes Polri Dukung Kapolri
Generasi Muda FKPPI gelar aksi damai di depan Mabes Polri dukung Kapolri (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ratusan anggota Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (GM KB FKPPI) serta Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) dengan penuh semangat menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). 

Dalam aksinya, mereka menegaskan dukungan pada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Umum Generasi Muda KB FKPPI, Sandi Rahmat Mandela Simanjuntakmenegaskan aksi damai ini merupakan manifestasi dari energi positif yang mengalir dan merindukan ketertiban dan keamanan di negeri ini. 

“Aksi ini adalah suara hati nurani kami, sebuah pesan damai dan sejuk yang lahir dari keresahan terhadap opini yang digiring oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sandi.

Sandi menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan masalah. 

“Sebagai advokat, memahami hukum adalah keniscayaan. Setiap warga negara punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dalam era digital di mana informasi bisa dengan mudah diakses dan disebarluaskan, Sandi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. 

“Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” lanjutnya.

 

Selain itu dirinya juga mengingatkan hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. 

“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement