LHOKSEUMAWE - Seorang pemuda berinisial MAR (20) ditangkap polisi karena diduga menyodomi remaja 16 tahun inisial MR. Pencabulan itu terjadi saat keduanya bermalam di meunasah (sejenis langgar-red) salah satu desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku menyodomi korban sampai anusnya berdarah. Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh orangtua korban karena meninggalkan bekas ceceran darah di dalam celana dan langsung dilaporkan ke polisi, Kamis (1/8/2024).
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara langsung menangkap MAR di rumahnya di Tanah Jambo Aye.
Pelaku diduga menyodomi korban saat keduanya bermalam di meunasah pada pada Senin 29 Juli 2024 dini hari. Pelaku dan korban memang teman satu kampung.
Kejadian bermula saat keduanya berencana untuk memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah. Sambil menunggu durian jatuh dari pohon, keduanya bermalam di meunasah.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengan korban.
Hasrat seksualnya muncul hingga pelaku melorotin celana korban dan menyodomi paksa remaja itu saat tidur pulas. Akibatnya anus korban mengalami pendarahan.