Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kulit Ular Phyton di Pelabuhan Bakauheni Tujuan Tangerang

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |19:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kulit Ular Phyton di Pelabuhan Bakauheni Tujuan Tangerang
Kulit ular python yang diselundupkan (foto: dok ist)
A
A
A

LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular phyton di area seaport Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu 28 Juli 2024.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, ratusan kulit ular phyton asal Pekanbaru tersebut diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan. 

"Saat melakukan pengawasan rutin, tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," ujar Donni Muksydayan, Kamis (1/8/2024).

Donni menuturkan, terkait peristiwa tersebut, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut. 

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso menuturkan, penyelundupan tersebut terbongkar berawal saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan seaport Bakauheni, Minggu (28/7). 

 

Akhir melanjutkan, sekitar pukul 12.00 wib petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular phyton.

"Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, barang bukti ini tidak dilengkapi dokumen Karantina dan persyaratan lainnya," kata dia.

Menindaklanjuti temuan ini, Akhir Santoso mengungkapkan, sopir truk tronton inisial S langsung diamankan petugas gabungan, untuk didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

"Lalu lintas kulit ular piton harus dilengkapi dokumen menjadi persyaratan. Di antaranya, sertifikat veteriner dinas membidangi kesehatan hewan di daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement