Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Salah Objek Eksekusi Lahan, Warga Pekanbaru Hadang Alat Berat hingga Nyaris Terlindas

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |20:48 WIB
Dinilai Salah Objek Eksekusi Lahan, Warga Pekanbaru Hadang Alat Berat hingga Nyaris Terlindas
Warga Pekanbaru saat melakukan perlawanan saat tanahnya hendak dieksekusi (foto: MPI/Banda)
A
A
A

Dikatakan Edison, yang berperkara di PN Pekanbaru adalah antara MI dan SN. Dalam perkara ini, pemanangnya adalah MI. Menurutnya, sengketa ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Yuniarti Cs.Tanah yang akan dieksekusi ini tidak ada masuk dalam putusan majelis hakim, namun hanya batas sepadan yakni dengan Giam (pemilik sebelumnya).

"Karena itu, kami meminta PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Karena eksekusi ini sudah melanggar hukum," tegasnya.

Edison menegaskan, jika objek lahan yang akan dieksekusi ini sangat melenceng jauh dari titik lokasi. Objek lahan yang dimenangkan oleh MI ini terletak di sebelah selatan dari Jalan Punak (Kaplingan dulunya). Sementara, lahan Yuniarti Cs berada di sebelah utara.

"Ini sudah melenceng jauh dari lokasi eksekusi yang sebenarnya. Sekali lagi, kami mohon PN Pekanbaru menunda eksekusi ini," ungkap Edison.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement