Dikatakan Edison, yang berperkara di PN Pekanbaru adalah antara MI dan SN. Dalam perkara ini, pemanangnya adalah MI. Menurutnya, sengketa ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Yuniarti Cs.Tanah yang akan dieksekusi ini tidak ada masuk dalam putusan majelis hakim, namun hanya batas sepadan yakni dengan Giam (pemilik sebelumnya).
"Karena itu, kami meminta PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Karena eksekusi ini sudah melanggar hukum," tegasnya.
Edison menegaskan, jika objek lahan yang akan dieksekusi ini sangat melenceng jauh dari titik lokasi. Objek lahan yang dimenangkan oleh MI ini terletak di sebelah selatan dari Jalan Punak (Kaplingan dulunya). Sementara, lahan Yuniarti Cs berada di sebelah utara.
"Ini sudah melenceng jauh dari lokasi eksekusi yang sebenarnya. Sekali lagi, kami mohon PN Pekanbaru menunda eksekusi ini," ungkap Edison.