DEPOK - Jagat media sosial (medsos) kembali digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan balita di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Diketahui pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut dan ditahan di Mapolres Metro Depok.
Menghimpun sejumlah sumber, Wensen School Indonesia merupakan lembaga pendidikan anak tingkat Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan merupakan daycare. Adapun lokasinya berada di Jalan Raya Putri Tunggal No. 42, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Sementara itu, dalam laman Instagram @wensenschoolindonesia kerap kali membagikan aktivitas murid seperti field trip, outing class dan lainnya. Namun, saat berupaya menelusuri laman Instagram @tatairianty milik pelaku tidak dapat dilacak kembali di pencarian.
MI alias Meita sendiri merupakan seorang influencer parenting yang kerap membahas kekerasan terhadap anak. Selain itu, Ia memiliki bisnis skincare.
MI diketahui dalam kondisi mengandung atau hamil saat diamankan pihak kepolisian.