Kedua menteri tersebut menegaskan kembali perlunya mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina dengan cara yang mengatasi akar konflik di wilayah tersebut, memulihkan hak-hak sah rakyat Palestina, dan mewujudkan negara mereka yang merdeka dan berdaulat seperti yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur 144 sebagai ibu kotanya, berdasarkan solusi dua negara, sebagai satu-satunya cara untuk mencapai keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan konsultasi dan koordinasi selama periode mendatang.
(Susi Susanti)