Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Berencana Atur Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024: Maksimal 20 Akun!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |21:00 WIB
KPU Berencana Atur Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024: Maksimal 20 Akun!
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur jumlah akun sosial media kontestan pilkada 2024. Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform medis sosial maksimal 20 akun.

"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU RI, August Mellaz dalam forum uji publik PKPU pilkada 2024, di gedung KPU RI Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Mellaz menjelaskan pembatasan akun sosial media itu juga sempat diterapkan saat pelaksanaan pemilu 2024 lalu.

"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," sambungnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan debat, KPU akan mengusulkan sebanyak tiga kali. Debat diselenggarakan di daerah tempat para kontestan pilkada memperebutkan kursi kepala daerah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement