Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marbot Masjid di Koja Jakut Nekat Jualan Sabu, Simpan 27 Paket

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |10:01 WIB
Marbot Masjid di Koja Jakut Nekat Jualan Sabu, Simpan 27 Paket
Illustrasi penangkapan
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Sueb alias Abdul Karim (AK), lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkap Sueb berprofesi sebagai marbot masjid.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.

“Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbot di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Koja. Dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” sambungnya.

 

Syahroni menyebutkan, dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang sejumlah Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi hingga timbangan digital.

“Di samping itu kita mengamankan juga Rp 500.000 hasil dari transaksi yang barusan saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxi A30, alat timbang digital,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku telah beraksi selama lima tahun sejak tahun 2019. Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement