Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Mahasiswi Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Positif Narkoba hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |06:15 WIB
4 Fakta Mahasiswi Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Positif Narkoba hingga Terancam 12 Tahun Penjara
Mahasiswi penabrak emak-emak di Pekanbaru (foto; dok ist)
A
A
A

KECELAKAAN maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024. Akibat kecelakaan tersebut, seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) tewas di lokasi kejadian.

Emak-Emak tesebut tewas mengenaskan usai motor Yamaha Vega bernopol ZR BM 4697 JZ ditabrak mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikendarai seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21). Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditabrak dari Belakang

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa membeberkan kronologi kecelakaan tersebut, berawal saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditabrak mobil pelaku.

"Korban ditabrak dari belakang. Dalam kasus ini pengemudi motor meninggal di tempat kejadian. Sementara pengemudi mobil kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

2. Positif Gunakan Pil Ekstasi

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil warga Kebun Durian, Kampar itu positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi.

"Sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

 

3. Baru Pulang Dugem

Kepada penyidik, MP mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. "Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

4. Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak  Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement