"Tapi enggak apa-apa bagi saya kesempatan saya untuk membuka persoalan-persoalan kepada publik akhirnya. Kalau persoalan ini diproses dengan pendekatan seperti ini, saya kira itu,"tuturnya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama naik usai memenuhi panggilan PBNU. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
(Puteranegara Batubara)