JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak. Namun hal itu tidak akan berlaku bagi yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Afifuddin usai menggelar rapat bersama jajaran Kemendagri, Bawaslu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/82024).
"Itu bagi yang tidak bersengketa (di MK), (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," kata Afifuddin.
Dia menyebut pelantikan direncanakan pada bulan Februari 2025. Terkait tanggal pastinya pihaknya masih menunggu peraturan presiden.
"Sudah ada, ancarannya di awal februari. Setelah keluar (perpes)," ujarnya.