Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri : Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada 2024 Paling Memungkinkan 7 Februari 2025

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |13:55 WIB
Mendagri : Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada 2024 Paling Memungkinkan 7 Februari 2025
Mendagri Tito Karnavian (Okezone.com/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 tak bisa dilakukan tahun ini. Paling memungkinkan mereka dilantik pada 7 Februari 2025 jika tidak ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Tito kepada wartawan usai rapat bersama KPU dan Bawaslu RI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Artinya jika ada gugatan ke MK, maka pelantikannya akan molor lagi dari 7 Februari 2024 karena menunggu penetapan putusan sidang MK.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah baleid pasal soal pilkada serentak. Semula syarat usia cakada diatur setelah penatapan pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU, namun kini syarat usia paslon ditentukan saat waktu pelantikan.

Adanya aturan itu, membuat KPU membutuhkan kepastian pasti, kapan sebenarnya waktu pelantikan paslon, agar bisa menerima pendaftaran cakada yang berkontestasi di Pilkada 2024. 

"Nah, dari KPU, akarnya dari pusat MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan, KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement