"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.
Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 3 Tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).