Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kotak Kosong dalam Pilkada, Sah atau Tidak?

Zahra Aqila , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |20:04 WIB
Kotak Kosong dalam Pilkada, Sah atau Tidak?
Ilustrasi
A
A
A

Penentuan pemenang pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen dari total suara sah.

Namun, bagaimana jika kotak kosong memeroleh suara lebih banyak dari pasangan calon yang ada? Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan melangsungkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Demikianlah ulasan tentang kotak kosong dalam pilkada. Semoga bermanfaat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement