Korban telah menikah dan memiliki dua anak, sedangkan pelaku juga sudah berkeluarga dengan seorang istri di Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku mengaku bahwa ia merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N melihat handphone milik AA dengan bebas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)