Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hubungan Gelap Berujung Maut, Korban Dicekik Lalu Mayatnya Dibuang ke Kebun Sawit

Dzulfikar Ash , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |03:06 WIB
Hubungan Gelap Berujung Maut, Korban Dicekik Lalu Mayatnya Dibuang ke Kebun Sawit
Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Kukar. (Foto: Dzulfikar Ash)
A
A
A

Korban telah menikah dan memiliki dua anak, sedangkan pelaku juga sudah berkeluarga dengan seorang istri di Bone, Sulawesi Selatan.

Pelaku mengaku bahwa ia merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N melihat handphone milik AA dengan bebas. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement