LUBUKLINGGAU - Emon Pratama (31) warga Jalan Sentosa Kelurahan Watervang Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan berhasil ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau gara-gara melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang sedang lari pagi atau jogging.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan atau pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KHUPidana, dengan korban berinisial GMH (24) yang masih berstatus mahasiswa.
Dengan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 06.15 WIB, yang mana pada saat itu korban sedang lari pagi atau joging di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Saat korban sedang lari tepat di depan Universitas STIEBI secara tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka yang langsung memeluk korban kemudian mencium bagian leher dibawah telinga sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali ciuman.
Sehingga membuat korban langsung histeris meminta tolong dan berusaha memberontak dengan mengibaskan tangannya agar pegangan tangan tersangka terlepas sampai korban kemudian terjatuh ke tanah, atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan malu serta merasa tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.