TANGGAMUS - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan yang berujung tewasnya Eddy Gunawan pemilik Hotel 21 di Tanggamus, Lampung. Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat proses mediasi antara korban dengan pelaku terkait persoalan tanah.
Peristiwa itu bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP (67) bertemu di kantor pekon, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
"Pertemuan itu juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Bambang melanjutkan, saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Namun saat itu pelaku tidak berkenan, sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
"Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban," ungkap Kapolsek.