BANGKALAN - Enam orang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada, 23 Juli 2024. Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi markas gembong narkoba di Bangkalan.
Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat isapnya.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, menjelaskan, penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43) kala itu petugas meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.
Namun, saat diinterogasi oleh petugas, siapa pemilik sabu, enam pelaku terdiam dan petugas kesulitan.
"Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB. Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, kemudian WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), yang merupakan warga Desa Kesek, Kecamatan Labang," ujarnya, Jumat (9/8/2024).
"Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar. Ada yang sedang tiduran. Di situlah mereka berenam kami amankan," imbuhnya.