Selain menyita sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan. Iptu Kokoh menambahkan, penggerebekan di rumah IB, dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat.
"Memang rumah tersebut menjadi jadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai. Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang. IB adalah pemilik barang, MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB. Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)