Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 987 Kilogram Sisik Tenggiling

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |01:57 WIB
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 987 Kilogram Sisik Tenggiling
Sisik Tringgiling (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

"Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.

Saat ini, kata Hadi, kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara," tandas Hadi. 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement