"Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.
Saat ini, kata Hadi, kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara," tandas Hadi.
(Fakhrizal Fakhri )