MEDAN - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengagalkan perdagangan sebanyak 987,22 kilogram sisik tenggiling. Tenggiling (Manis Javanica) adalah jenis satwa yang dilindungi karena jumlahnya yang semakin sedikit dan penyebarannya yang terbatas.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa upaya mengamalkan perdagangan sisik trenggiling itu berhasil dilakukan setelah polisi menangkap dua orang yang merupakan penjual dan pembeli sisik tenggiling tersebut. Keduanya adalah AH alias DD (pemilik/pengepul) dan R alias AN (pembeli). Mereka ditangkap dari rumah AH di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Awalnya personel kita menerima laporan dari masyarakat yang menyebut adanya jual beli satwa dilindungi berupa sisik tenggiling di Kota Tanjungbalai. Setelah menerima laporan itu personel Polisi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg," kata Hadi, Kamis (8/8/2024).
Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan tenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Dia lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.