Para tersangka didapati sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu secara bergiliran di sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah tersangka Ari.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah, dan curiga akan aktifitas di rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan paketan sabu dan lintingan ganja kering di lantai. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa paketan sabu siap edar dari badan tersangka Refi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)