Kurmen menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon grey.
"Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian," pungkasnya.
(Awaludin)