Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |21:26 WIB
Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya
Illustrasi penangkapan (foto: Okezone)
A
A
A

Kurmen menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon grey.

"Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement