Kemudian, petugas mendapati seorang pria berinisial SPH di dalam kamar. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus kotak rokok di kantong celana sebelah kirinya.
“Setelah dibuka, ternyata kotak rokok tersebut berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 11 paket dan beberapa plastik klip kosong,” beber Jasama.
Saat diintrogasi, SPH mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Kota Padangsidimpuan. Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku nekad mengedarkan narkoba demi memenuhi kebutuhan kelakuannya.
“Guna kepentingan penyelidikan, keduanya beserta barang bukti digelandang ke Mapolres,” pungkasnya.
(Awaludin)