Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi e-KTP, Eks Anggota DPR Miryam Haryani Bungkam Usai Periksa KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |17:39 WIB
Korupsi e-KTP, Eks Anggota DPR Miryam Haryani Bungkam Usai Periksa KPK
Eks Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks anggota DPR RI, Miryam S. Haryani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Setelah pemeriksaan oleh penyidik antirasuah, Miryam memilih bungkam.

Pantauan di lokasi, Selasa (13/8/2024), Miryam terlihat turun dari lantai dua pemeriksaan sekira pukul 16.50 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Miryam terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket berwarna hitam.

Saat keluar dari kantor Lembaga Antirasuah, Miryam enggan memberikan komentar sedikit pun alias bungkam meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi. Ia memilih menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat (9/8/2024). Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa (13/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani.

 

Miryam divonis bersalah memberikan karena memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP, beberapa waktu lalu.

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement