Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Puas Pembunuh Wanita Penjaga Toko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |02:16 WIB
Keluarga Korban Puas Pembunuh Wanita Penjaga Toko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Keluarga Resy Ariska (Okezone.com/Riyan)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menyatakan bahwa Nada Diana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Resy Ariska. Nada dihukum 15 tahun penjara.

Kejadian itu bermula saat Resy sedang mengepel lantai ruko. Kemudian datang Nada memasuki ruko dengan memakai sandal. Korban menegur terdakwa tapi ia tak terima akhirnya keduanya bertengkar.

Nada lalu keluar mengambil pedang samurai dalam mobil lalu menusuk korban hingga tewas. Warga sekitar tak berani mendekat untuk membantu korban karena terdakwa mengacungkan samurai. Terdakwa kemudian kabur dengan mobilnya dan sempat dikjar warga.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, karena telah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada.” 
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement