TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Nada Diana 15 tahun penjara karena terbukti membunuh penjaga toko pakaian, Resy Ariska dengan cara ditusuk di sebuah ruko di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 April 2024.
Raviandy Pratama, anak almarhum Resy Ariska mengaku puas dengan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada ND dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/8/2024).
“Alhamdulillah kami cukup puas dengan putusan tersebut. Sebenarnya dari kami, keluarga pengennya seumur hidup,” kata Raviandy kepada wartawan di PN Tangerang.
Di sisi lain, Raviandy menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim PN Tangerang yang telah memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada institusi PN Tangerang dan juga kepada jaksa dan majelis hakim yang telah amanah menjaga kepercayaan kami dan juga terima kasih banyak kepada Pak Hotman Paris Hutapea beserta seluruh Tim Hotman 911 yang telah membantu kami untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Hotman Paris 911 yang mendampingi kasus tersebut mengaku bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
“Tuntutannya pada awalnya kami memang minta di Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun. Jadi hasil putusan dengan tuntutannya sesuai ya,” ungkap Yasmin Lisasih selaku tim kuasa hukum Hotman Paris 911 di lokasi.
“Sebenarnya, kami Hotman Paris 911 hanya meneruskan laporan pengacara sebelumnya. Jadi pas ketika pergantian pengacara, kita sudah memasuki sidang ke-4. Jadi yang menentukan Pasal 338 itu adalah pengacara sebelumnya, jadi kita mengikuti saja,” kata Novi Lestari, tim kuasa hukum Hotman Paris 911.