Jaksa melanjutkan, Harvey Moeis juga disebut mentransfer sejumlah uang ke Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi dan Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Kemudian pembelian 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa diantaranya, jaksa tidak bisa membuktikan keasliannya.
Selanjutnya pembelian 141 perhiasan berupa kalung, cincin dan anting. Kemudian, menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 B035168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)