Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan PTUN, Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua MK Selama 14 Hari 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |16:57 WIB
Usai Putusan PTUN, Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua MK Selama 14 Hari 
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (foto: dok MPI)
A
A
A

Namun dia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.

"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," katanya.

Fajar menjelaskan, sikap banding MK disampaikan usai 7 hakim konstitusi melakukan RPH pagi ini. RPH digelar tanpa kehadiran hakim konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur.

Anwar tak menghadiri rapat itu karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara Ridwan Mansyur tak datang karena sedang berada di luar negeri.

"Iya, tadi hakim sudah melakukan RPH ya. Ada tujuh hakim yang ikut RPH karena Pak Hakim Anwar usman tidak ikut karena keperluan lain. Kemudian hakim konstitusi Ridwan Mansyur juga sedang ada tugas ke luar negeri," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement