Putusan PTUN juga meminta agar nama Anwar Usman dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Jadi kita belum bisa menilai juga sebetulnya kenapa bisa begitu tadi itu, kenapa dipulihkan, kenapa tidak dikembalikan sebagai Ketua MK gitu-gitu. Itu kan harus dibaca dulu ratio decidendi-nya. Jadi kita tidak bisa menilai," ujar Fajar.
Dengan adanya putusan itu, MK bakal mengajukan banding. Keputusan banding ini disampaikan usai 7 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanpa kehadiran Anwar Usman dan Ridwan Masyur.
"Iya, tadi hakim sudah melakukan RPH ya. Ada tujuh hakim yang ikut RPH karena Pak Hakim Anwar usman tidak ikut karena keperluan lain. Kemudian hakim konstitusi Ridwan Mansyur juga sedang ada tugas ke luar negeri," pungkasnya.
(Awaludin)