Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Airsoft Gun, Oknum PN Depok Tak Dijerat Undang-Undang Darurat

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |11:22 WIB
Simpan Airsoft Gun, Oknum PN Depok Tak Dijerat Undang-Undang Darurat
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (foto: dok MPI)
A
A
A

DEPOK - Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun, ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Namun, terduga pelaku tidak dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata airsoft gun begini alasannya.

"Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Arya mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.

"Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement