DEPOK - Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata air soft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi pun akan melakukan gelar perkaran dan terduga pelaku akan disangkakan pasal berlapis atas perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.
"Sampai saat ini belum (ditetapkan tersangka), insyallah nanti setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan akan kita gelar perkara," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
"Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351," tambahnya.
Arya mengatakan terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.
"Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol," ucapnya.