Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tak Tahan Eks Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi Rp3,4 Miliar, Apa Alasannya?

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |11:52 WIB
Bareskrim Tak Tahan Eks Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi Rp3,4 Miliar, Apa Alasannya?
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menahan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD yang sudah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. 

"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor)
Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/7/2024).

Namun Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan, meskipun mantan
pegawai BPOM itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Arief mengungkap bahwa SD telah melakukan tindak pidana pemerasan, dan gratifikasi sejak 2021 hingga
2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada
24 Juni 2024.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di
luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement