Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Kebut Pemberkasan Kasus Pemerasan Rp3,4 Miliar Eks Pegawai BPOM

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |13:25 WIB
 Bareskrim Kebut Pemberkasan Kasus Pemerasan Rp3,4 Miliar Eks Pegawai BPOM
Penyidik Bareskrim Bawa Koper Usai Penggeledahan. Foto: Tangkapan Layar.
A
A
A

"Yang disita (saat penggeledahan), (ada) beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," kata Arief. 

Diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka SD dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement